IZIN GENSET DEPNAKER JAKPUS
IZIN GENSET DEPNAKER JAKPUS
Setiap peralatan kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya
kecelakaan kerja tentu dibutuhkan sertifikasi untuk memenuhi syarat-syarat
keselamatan kerja dalam setiap operasinya. Di Indonesia setiap peralatan kerja harus
disertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku
untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan. Sebagaimana yang telah diketahui dan
dijalankan sampai saat ini, sertifikasi dilaksanakan sesuai dengan lokasi
dimana peralatan kerja tersebut akan dioperasikan.
Pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian peralatan kerja pada
umumnya dilaksanakan oleh perusahaan jasa inspeksi teknik yang telah memiliki
Penunjukan atau Izin Usaha Jasa/Surat Keterangan Terdaftar di setiap Instansi
pemerintah dimana sertifikasi peralatan kerja diterbitkan.
Untuk instalasi listrik di tempat kerja oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
mengeluarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor
KEP.75/MEN/2002 tentang pemberlakuan Standard Nasional Indonesia (SNI) nomor :
SNI -04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000)
di Tempat Kerja. Dimana instalasi listrik harus diperiksa dan diuji secara
berkala selambat-lambatnya satu tahun.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia NO. : 04/MEN/1985 Tentang Pesawat Tenaga dan
Produksi yang dimaksud adalah : a) Penggerak mula, seperti genset - motor
diesel, b) Perlengkapan transmisi mekanik, c)Mesin perkakas kerja, d)Mesin
Produksi, e) Dapur. Alat produksi tersebut harus diperiksa dan diuji selambat-
lambatnya 5 tahun setelah riksa uji pertama dan selanjutnya secara berkala
setiap 1 tahun.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#biayaperijinandisnaker
#ijindepnakergenset
#ijindepnakeruntukgenset
#ijink3disnaker
#ijinoperasionaldisnaker
#izingensetdepnaker
#izingensetdisnaker
#izininstalasilistrikdepnaker
#izininstalasilistrikdisnaker
#izink3disnaker
Komentar
Posting Komentar