PENANGKAL PETIR DEPNAKER JAKARTA TIMUR

 

PENANGKAL PETIR DEPNAKER JAKARTA TIMUR

 

Uji Kelayakan Instalasi penangkal petir sudah di atur dalam Undang Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER.02/MEN/1989 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR, maka pemeriksaan berkala oleh instansi terkait atau Disnaker di lakukan setiap 2 tahun, hal ini di mungkinkan bila pihak swasta atau instansi terkait sadar perlunya keselamatan kerja bagi karyawan yang ada di sekitar tempat kerja. Peraturan ini bisa di lihat di halaman PERATURAN PEMERINTAH website kami.

 

Kami melayani seluruh konsumen sampai pada tahap pengurusan Ijin Disnakernya, sedangkan untuk pengujian atau sertifikasi kelayakan dari instalasi penyalur petir di sesuaikan dengan periode masa berlaku Ijin Disnaker yang sudah ada (2 Tahun).

 

Jadi ada 2 macam lingkup kerja, yaitu :

 

1. Sertifikasi Baru Ijin Penyalur Petir

Sertifikasi ini di peruntukan bagi instalasi penyalur petir yang baru di pasang

 

2. Re-Sertifikasi Ijin Penyalur Petir

Bila ijin instalasi penyalur petir sudah berjalan selama 2 tahun maka perlu untuk di re-Sertifikasi ulang atau uji ulang akan kelayakan pakai dari instalasi penyalur petir tersebut.

 

Pengecekan atau Uji instalasi penyalur petir yang lama meliputi :

 

1. Uji resistensi atau tahanan grounding

2. Uji fisik atau visual dari kabel instalasi

3. Cek visual sambungan atau konektor kabel dan grounding

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jasa Urus Perizinan Depnaker

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#depnakerjakarta

#depnakertrans

#izingenset

#izingensetdepnaker

#izingensetdisnaker

#peraturanperusahaan

#smk3kemenaker

#wajiblapor

#wajiblaporketenagakerjaan

#wajiblaporperusahaan

#izindepnaker

#disnakerdkijakarta

#disnakerkotatangerang

#disnakertangerang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IZIN PENANGKAL PETIR DEPNAKER WONOSARI

SURAT IZIN PEMAKAIAN LIFT

SYARAT WAJIB LAPOR PERUSAHAAN KE DISNAKER