IJIN LIFT DEPNAKER JAKSEL
IJIN LIFT DEPNAKER JAKSEL
Khusus untuk lingkungan kerja yang berhubungan dengan lift, UU
No.1 tahun 1970 dalam hal ini menyebutkan pada Bab II pasal 2 ayat (2) huruf f
“dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui
terowongan, di permukaan air, dalam air, maupun di udara;”. Kemudian
syarat-syarat keselamatan lift pengangkut orang dan barang diatur dalam Permen
no.03/Men/1999.
Berikut ini Undang-Undang dan peraturan yang mengatur
penyelenggaraan lift:
1.UU No.1 tahun 1970, tentang persyaratan keselamatan kerja
2.PP No.23 tahun 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi
Profesi
3.Permen No.03/MEN/1978, tentang penunjukan dan kewenangan
Ahli K3
4.SNI-1718-1989, tentang pemeriksaan dan pengujian lift
5.Permen No.03/MEN/1995, tentang syarat-syarat penunjukan
Perusahaan jasa K3 (PJK3)
6.Permen No.03/MEN/1998, tentang tata cara pelaporan
kecelakaan kerja
7.Permen No.03/MEN/1999, tentang syarat-syarat keselamatan
lift pengangkut orang dan barang
8.Permen No.407/BW/1999, tentang persyaratan teknisi lift
9.Permen No.07/MEN/2006, tentang ijin mempekerjakan tenaga
kerja Asing (IMTA)
Kesimpulan:
1. K3 dibidang listrik, meliputi pengawasan terhadap tiga
aspek yaitu sumber listrik sampai kepemakaian termasuk kontrol lift, dan
instalasi penyalur petir, mulai dari tahapperancangan, pemasangan dan
pemanfaatannya.
2. Obyek pengawasan instalasi listrik adalah mencakup semua
jenis pusat pembangkit listrik. Semua gardu listrik dan setiap tempat kerja
yang menggunakan listrik.
3. Pengawasan K3 listrik, lift dan system proteksi petir, pada
dasarnya mengawasi pelaksanaan syarat-syarat K3, baik secara administratif
ketentuan teknik dan disesuaikan dengan standar yang berlaku,bertujuan untuk
menjamin kehandalan dan keamanan operasi.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#depnakerjakarta
#depnakertrans
#izingenset
#izingensetdepnaker
#izingensetdisnaker
#peraturanperusahaan
#smk3kemenaker
#wajiblapor
#wajiblaporketenagakerjaan
#wajiblaporperusahaan
#izindepnaker
#disnakerdkijakarta
#disnakerkotatangerang
#disnakertangerang
Komentar
Posting Komentar