IZIN PROTEKSI KEBAKARAN DEPNAKER MAGETAN

 

IZIN PROTEKSI KEBAKARAN DEPNAKER MAGETAN

 

Proteksi Kebakaran adalah peralatan sistem perlindungan/pengamanan bangunan gedung dari kebakaran yang di pasang pada bangunan Gedung

 

Setiap perencanaa tempat kerja harus mempertimbangkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan upaya penanggulangan kebakaran baik proteksi secara pasif maupun aktif.

 

1.     Proteksi kebakaran pasif adalah suatu teknik desain tempat kerja untuk membatasi atau menghambat penyebaran api, panas dan gas baik secara vertikal maupun horizontal dengan mengatur jarak antara bangunan, memasang dinding pembatas yang tahan api, menutup setiap bukaan dengan media yang tahan api atau dengan mekanisme tertentu;

2.     Proteksi kebakaran aktif adalah penerapan suatu desain sistem atau instalasi deteksi, alarm dan pemadan kebakaran pada suatu bagunan tempat kerja yang sesuai dan handal sehingga pada bangunan tempat kerja tersebut mandiri dalam hal sarana untuk menghadapi bahaya kebakaran.

 

Untuk mendapatkan pengesahan Instalasi Proteksi Kebakaran, pemohon dapat mengajukan permohonan ke Kementerian Tenaga Kerja. Atau dapat menghubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jasa Urus Perizinan Depnaker

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#depnakerjakarta

#depnakertrans

#disnaker

#izinproteksikebakaran

#proteksikebakarandepnaker

#depnakerproteksikebakaraan

#izindepnaker

#disnakerdkijakarta

#disnakerkotatangerang

#disnakertangerang

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IZIN PENANGKAL PETIR DEPNAKER WONOSARI

SURAT IZIN PEMAKAIAN LIFT

SYARAT WAJIB LAPOR PERUSAHAAN KE DISNAKER