IZIN PROTEKSI KEBAKARAN DEPNAKER MAGETAN
IZIN
PROTEKSI KEBAKARAN DEPNAKER MAGETAN
Proteksi
Kebakaran adalah peralatan sistem perlindungan/pengamanan bangunan gedung dari
kebakaran yang di pasang pada bangunan Gedung
Setiap
perencanaa tempat kerja harus mempertimbangkan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan upaya penanggulangan kebakaran baik proteksi secara pasif
maupun aktif.
1.
Proteksi kebakaran pasif adalah suatu teknik
desain tempat kerja untuk membatasi atau menghambat penyebaran api, panas dan
gas baik secara vertikal maupun horizontal dengan mengatur jarak antara
bangunan, memasang dinding pembatas yang tahan api, menutup setiap bukaan
dengan media yang tahan api atau dengan mekanisme tertentu;
2.
Proteksi kebakaran aktif adalah penerapan suatu
desain sistem atau instalasi deteksi, alarm dan pemadan kebakaran pada suatu
bagunan tempat kerja yang sesuai dan handal sehingga pada bangunan tempat kerja
tersebut mandiri dalam hal sarana untuk menghadapi bahaya kebakaran.
Untuk
mendapatkan pengesahan Instalasi Proteksi Kebakaran, pemohon dapat mengajukan
permohonan ke Kementerian Tenaga Kerja. Atau dapat menghubungi kami untuk
konsultasi lebih lanjut.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jasa
Urus Perizinan Depnaker
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#depnakerjakarta
#depnakertrans
#disnaker
#izinproteksikebakaran
#proteksikebakarandepnaker
#depnakerproteksikebakaraan
#izindepnaker
#disnakerdkijakarta
#disnakerkotatangerang
#disnakertangerang
Komentar
Posting Komentar