PENANGKAL PETIR DEPNAKER JAKARTA TIMUR
PENANGKAL PETIR DEPNAKER JAKARTA
TIMUR
Uji Kelayakan Instalasi penangkal petir sudah
di atur dalam Undang Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.
PER.02/MEN/1989 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR, maka pemeriksaan
berkala oleh instansi terkait atau Disnaker di lakukan setiap 2 tahun, hal ini
di mungkinkan bila pihak swasta atau instansi terkait sadar perlunya
keselamatan kerja bagi karyawan yang ada di sekitar tempat kerja. Peraturan ini
bisa di lihat di halaman PERATURAN PEMERINTAH website kami.
Kami melayani seluruh konsumen sampai pada
tahap pengurusan Ijin Disnakernya, sedangkan untuk pengujian atau sertifikasi
kelayakan dari instalasi penyalur petir di sesuaikan dengan periode masa
berlaku Ijin Disnaker yang sudah ada (2 Tahun).
Jadi ada 2 macam lingkup kerja, yaitu :
1. Sertifikasi Baru Ijin Penyalur Petir
Sertifikasi ini di peruntukan bagi instalasi
penyalur petir yang baru di pasang
2. Re-Sertifikasi Ijin Penyalur Petir
Bila ijin instalasi penyalur petir sudah
berjalan selama 2 tahun maka perlu untuk di re-Sertifikasi ulang atau uji ulang
akan kelayakan pakai dari instalasi penyalur petir tersebut.
Pengecekan atau Uji instalasi penyalur petir
yang lama meliputi :
1. Uji resistensi atau tahanan grounding
2. Uji fisik atau visual dari kabel instalasi
3. Cek visual sambungan atau konektor kabel
dan grounding
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jasa Urus Perizinan Depnaker
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota
Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#depnakerjakarta
#depnakertrans
#izingenset
#izingensetdepnaker
#izingensetdisnaker
#peraturanperusahaan
#smk3kemenaker
#wajiblapor
#wajiblaporketenagakerjaan
#wajiblaporperusahaan
#izindepnaker
#disnakerdkijakarta
#disnakerkotatangerang
#disnakertangerang
Komentar
Posting Komentar