IJIN ESKALATOR DEPNAKER PURWOKERTO
IJIN ESKALATOR DEPNAKER PURWOKERTO
Eskalator adalah pesawat transportasi untuk memindahkan orang
dan/atau barang, mengikuti jalur lintasan rel yang digerakkan oleh motor
listrik
Menurut permen nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator, menjelaskan bahwa dengan perkembangan
teknologi dan pemenuhan syarat keselamatan dan kesehatan kerja elevator dan eskalator
serta perkembangan peraturan perundang-undangan, harus memiliki tanda hasil
pengujian dan/atau sertifikat bahan yang diterbitkan oleh Lembaga yang
berwenang.
Eskalator meliputi :
1.
Eskalator yang memiliki sudut
kemiringan 27,5(dua puluh tujuh koma lima) derajatsampai dengan 35(tiga puluh
lima) derajatdan memiliki anak tangga;
2.
Eskalator yang memiliki sudut 0
(nol) derajat sampai paling tinggi 12(dua belas) derajat dan memiliki palet (Travelator).
2.
Syarat K3 perencanaan dan pembuatan Elevator atau meliputi:
a.
pembuatan gambar rencana konstruksi
dan instalasi listrik;
b. persyaratan
dan spesifikasi teknis bagian dan perlengkapan Elevator atau Eskalator;
c. perhitungan
teknis;
d. pembuatan
diagram panel pengendali;dan
e. pemilihan
dan penentuan bahan pada bagian utama
f.
Elevator atau Eskalator harus memiliki
tanda hasil pengujian dan/atau sertifikat bahan yang diterbitkan oleh lembaga
yang berwenang.
f.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
#biayaijindisnakereskalator
#biayaperijinandisnaker
#ijindepnakerpesawatwangkatdanangkut
#ijindepnakereskalator
#ijindepnakeruntukgondola
#ijindisnakerinstalasilistrik
#ijink3disnaker
#ijinoperasionaldisnaker
#izinboilerdepnaker
#izintankidisnaker
#izinbejanatekandepnaker
#smk3konstruksi
#smk3certification
#smk3certificate
#smk3k3
#smk3kemenaker
#smk3kontraktor
#depnakertangerang
#depanakertangerangselatan
#depnakerjakarta
#disnakerjakarta
#ijineskalatortangerang
#ijineskalatordisnaker
Komentar
Posting Komentar