IZIN PENANGKAL PETIR PALEMBANG
IZIN PENANGKAL PETIR PALEMBANG
Instalasi penyalur petir ialah
seluruh susunan sarana penyalur petir terdiri atas penerima (Air Terminal/Rod),
Penghantar penurunan (Down Conductor), Elektroda Bumi (Earth Electrode)
termasuk perlengkapan lainnya yang merupakan satu kesatuan berfungsi untuk
menangkap muatan petir dan menyalurkannya ke bumi.
Instalasi penyalur petir harus
direncanakan, dibuat, dipasang dan dipelihara sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini dan atau standard yang diakui. Bahan dan konstruksi
instalasi penyalur petir harus kuat dan memenuhi syarat.
Instalasi penyalur petir secara umum
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. kemampuan perlindungan secara teknis;
b. ketahanan mekanis;
c. ketahanan terhadap korosi.
Tempat kerja yang wajib dipasang instalasi
penyalur petir adalah :
1.
Bangunan yang terpencil atau tinggi
dan lebih tinggi dari pada bangunan sekitarnya seperti: menara-menara,
cerobong, silo, antena pemancar, monumen dan lain-lain;
2.
Bangunan dimana disimpan, diolah atau
digunakan bahan yang mudah meledak atau terbakar seperti pabrik-pabrik amunisi,
gudang penyimpanan bahan peledak dan lain-lain;
3.
Bangunan untuk kepentingan umum
seperti: tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, gedung pertunjukan, hotel, pasar,
stasiun, candi dan lain-lain;
4.
Bangunan untuk menyimpan
barang-barang yang sukar diganti seperti: museum, perpustakaan, tempat
penyimpanan arsip dan lain-lain;
5.
Daerah-daerah terbuka seperti: daerah
perkebunan, Padang Golf, Stadion Olah Raga dan tempat-tempat lainnya.
Pemeriksaan dan pengujian instalasi
penyalur petir dilakukan oleh pegawai pengawas, ahli keselamatan kerja dan atau
jasa inspeksi yang ditunjuk. Pengurus atau pemilik instalasi penyalur petir
berkewajiban membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh
pegawai pengawas, ahli keselamatan kerja dan atau jasa inspeksi yang ditunjuk
termasuk penyediaan alat-alat bantu.
Komentar
Posting Komentar