IJIN PENANGKAL PETIR DEPNAKER SORONG
IJIN PENANGKAL
PETIR DEPNAKER SORONG
Instalasi penyalur
petir ialah seluruh susunan sarana penyalur petir terdiri atas penerima (Air
Terminal/Rod), Penghantar penurunan (Down Conductor), Elektroda Bumi (Earth
Electrode) termasuk perlengkapan lainnya yang merupakan satu kesatuan berfungsi
untuk menangkap muatan petir dan menyalurkannya ke bumi.
Instalasi penyalur
petir harus direncanakan, dibuat, dipasang dan dipelihara sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan atau standard yang diakui. Bahan dan
konstruksi instalasi penyalur petir harus kuat dan memenuhi syarat.
Instalasi penyalur
petir secara umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
kemampuan
perlindungan secara teknis;
b.
ketahanan mekanis;
c.
ketahanan terhadap
korosi.
Tempat kerja yang
wajib dipasang instalasi penyalur petir adalah :
1. Bangunan yang terpencil atau tinggi dan lebih
tinggi dari pada bangunan sekitarnya seperti: menara-menara, cerobong, silo,
antena pemancar, monumen dan lain-lain;
2. Bangunan dimana disimpan, diolah atau
digunakan bahan yang mudah meledak atau terbakar seperti pabrik-pabrik amunisi,
gudang penyimpanan bahan peledak dan lain-lain;
3. Bangunan untuk kepentingan umum seperti:
tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, gedung pertunjukan, hotel, pasar, stasiun,
candi dan lain-lain;
4. Bangunan untuk menyimpan barang-barang yang
sukar diganti seperti: museum, perpustakaan, tempat penyimpanan arsip dan
lain-lain;
5. Daerah-daerah terbuka seperti: daerah
perkebunan, Padang Golf, Stadion Olah Raga dan tempat-tempat lainnya.
Pemeriksaan dan
pengujian instalasi penyalur petir dilakukan oleh pegawai pengawas, ahli
keselamatan kerja dan atau jasa inspeksi yang ditunjuk. Pengurus atau pemilik
instalasi penyalur petir berkewajiban membantu pelaksanaan pemeriksaan dan
pengujian yang dilakukan oleh pegawai pengawas, ahli keselamatan kerja dan atau
jasa inspeksi yang ditunjuk termasuk penyediaan alat-alat bantu.
Komentar
Posting Komentar