SYARAT WAJIB LAPOR PERUSAHAAN KE DISNAKER
SYARAT WAJIB LAPOR PERUSAHAAN KE DISNAKER
Selain mengurus segala perizinan, ada hal yang tak
kalah penting untuk dipenuhi sebelum mendirikan perusahaan, yakni Wajib Lapor
Tenaga Kerja (WLTK). Sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia,
perusahaan Anda bisa dikenai sanksi jika lalai atau sengaja tidak melapor WLTK.
Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No 7 Tahun
1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan disebutkan bahwa, Pengusaha atau
pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan,
menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri
atau pejabat yang ditunjuk.
Kabar baiknya, saat ini pelaporan bisa dilakukan
lebih mudah lewat sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online. Anda cukup
mengunjungi situs tersebut dan melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan dan
melaporkan secara berkala setiap tahunnya mengenai ketenagakerjaan di
perusahaan Anda.
Menurut UU yang berlaku, perusahaan wajib
melaporkan informasi ketenagakerjaan di perusahaan setiap tahunnya secara
tertulis kepada Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Dalam
laporan ketenagakerjaan, perusahaan perlu memuat beberapa keterangan, yaitu:
1.
Identitas Perusahaan
2.
Hubungan Ketenagakerjaan
3.
Perlindungan Tenaga Kerja
4.
Kesempatan Kerja
Faktanya, masih banyak perusahaan yang tidak rutin
melaporkan WLTK setiap tahunnya. Padahal, setidaknya ada tiga alasan mengapa
perusahaan Anda setiap tahun wajib membuat laporan WLTK kepada pemerintah,
khususnya Menteri Ketenagakerjaan.
1.
Menghindari Sanksi dari Pemerintah
Dengan
melapor WLTK, berarti perusahaan Anda telah menghindari sanksi pidana yang
ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. UU tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan menjelaskan sanksi bagi perusahaan yang tidak melapor WLTK
dengan ancaman pidana.
2.
Persyaratan untuk Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Adakalanya sebuah perusahaan membutuhkan
tenaga kerja asing (TKA) yang memiliki keahlian atau kecakapan tertentu. Namun,
sebelum mengajukan permohonan izin mempekerjakan TKA, perusahaan yang
bersangkutan harus lebih dulu memiliki dokumen WLTK sebagai salah satu syarat.
3.
WLTK Merupakan Indilkator Kepedulian Perusahaan
terhadap Kesejahteraan Karyawan
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan semua
karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai
bentuk perlindungan bagi tenaga kerja. BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan
dari risiko kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua, sedangkan
BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang mencakup biaya perawatan dan
pengobatan penyakit.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jasa Urus Perizinan Depnaker
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang
Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#depnakerjakarta
#depnakerjakartaselatan
#depnakerjakartabarat
#depnakerbekasi
#depnakerbogor
#depnakerbandung
#depnakercirebon
#depnakercikarang
#depnakercianjur
#depnakerciamis
#depnakerdkijakarta
#depnakerdepok
#depnakerdemak
#depnakerdenpasar
#depnakerdeliserdang
#sertifikasidepnaker
#siodepnaker
#depnakerindonesia
#depnakerjakpus
#depnakerjogja
#depnakerketenagakerjaan
#depnakerkarawang
#depnakermalang
#depnakerpusatjakarta
#depnakertangsel
#disnakertangerang
#izindepnaker
#ijindepnaker
#ijindisnaker
Komentar
Posting Komentar