PERATURAN PERUSAHAAN DEPNAKER DKI JAKARTA
PERATURAN PERUSAHAAN DEPNAKER DKI JAKARTA
Setiap perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan jasa dan/atau
barang baik nasional maupun multinasional dalam menjalankan manajemen dan
operasionalnya sehari-hari yang berkaitan dengan ketenagakerjaan pastinya membutuhkan
suatu peraturan perusahaan yang berlaku dan dipatuhi oleh seluruh karyawan agar
dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pengertian peraturan perusahaan berdasarkan Pasal 1 angka 20
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU
Ketenagakerjaan”) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha
yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Peraturan
perusahaan disusun oleh pengusaha dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha
yang bersangkutan. Penyusunan peraturan perusahaan dilakukan dengan
memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan
yang bersangkutan.
Menurut Pasal 111 UU Ketenegakerjaan, Peraturan perusahaan
sekurang-kurangnya memuat:
1.
hak dan kewajiban
pengusaha;
2.
hak dan kewajiban
pekerja/buruh;
3.
syarat kerja;
4.
tata tertib perusahaan;
dan
5.
jangka waktu berlakunya
peraturan perusahaan.
Pengusaha yang mempekerjakan paling sedikit 10
(sepuluh) orang pekerja/buruh wajib membuat peraturan perusahaan. Peraturan
perusahaan mulai berlaku setelah mendapat pengesahan dari Menteri atau Pejabat
yang ditunjuk dan peraturan perusahaan berlaku untuk jangka waktu paling lama 2
(dua) tahun serta wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.
Peraturan perusahaan
berfungsi untuk menjaga keteraturan dalam internal perusahaan, adanya peraturan
perusahaan yang harus ditaati oleh semua orang yang terlibat didalamnya (tanpa
terkecuali). Selain itu Peraturan perusahaan bisa juga difungsikan sebagai
sebuah alat untuk menjaga agar perusahaan dapat terhindar dari berbagai
bentuk-bentuk pelanggaran yang mungkin saja bisa merugikan perusahaan itu
sendiri.
More Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jasa
perizinan Depnaker
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
#biayaperijinandisnaker
#ijindepnakerpesawatwangkatdanangkut
#ijink3disnaker
#ijinoperasionaldisnaker
#izinalatlift
#izinliftdepnaker
#ijinliftdepnaker
#ijindepnaker
#ijindisnakerlift
#izinoperasiliftdepnaker
#depnakerjakarta
#depnakertangerang
#depnakertangerangselatan
#depnakerliftpenumpang
#depnakerliftbarang
#pengesahanperaturanperusahaan
#peraturanperusahaan
#peraturanperusahaankemenaker
Komentar
Posting Komentar