PERATURAN PERUSAHAAN DISNAKER TANGERANG
PERATURAN PERUSAHAAN DISNAKER TANGERANG
Menurut permen ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014
menerangkan bahwa Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara
tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib
perusahaan.
Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat
PP.
PP sekurang-kurangnya
memuat:
a.
hak dan kewajiban pengusaha;
b.
hak dan kewajiban pekerja/buruh;
c.
syarat kerja;
d.
tata tertib perusahaan;
e.
jangka waktu berlakunya PP; dan
f.
hal-hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari
peraturan
g.
perundang-undangan.
Fungsi utama dari
peraturan perusahaan adalah sebagai berikut:
1.
Membuat kondisi perusahaan menjadi lebih stabil
sehingga perusahaan bisa semakin berkembang menjadi lebih sukses dan
profesional.
2.
Perusahaan akan menjadi jauh lebih efektif dan
efisien terutama dalam hal segala kebijakan-kebijakan perusahaan.
3.
Meningkatkan kualitas dan performa dari
perusahaan sehingga akan menjadi lebih baik.
4.
Menciptakan hubungan yang semakin harmonis antara
perusahaan dengan karyawan.
a.
Diharapkan agar tidak terdapat
penilaian-penilaian secara subjektif yang biasanya terjadi pada kondisi dimana
peraturan tersebut tidak diimplementasikan dengan baik oleh internal perusahaan.
5.
Membuat karyawan menjadi semakin loyal dan penuh
dedikasi dalam segala pekerjaan mereka.
6.
Menjunjung tinggi keadilan dalam internal
perusahaan.
More Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jasa
perizinan Depnaker
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
#biayaperijinandisnaker
#ijindepnakerpesawatwangkatdanangkut
#ijink3disnaker
#ijinoperasionaldisnaker
#izinalatlift
#izinliftdepnaker
#ijinliftdepnaker
#ijindepnaker
#ijindisnakerlift
#izinoperasiliftdepnaker
#depnakerjakarta
#depnakertangerang
#depnakertangerangselatan
#depnakerliftpenumpang
#depnakerliftbarang
#pengesahanperaturanperusahaan
#peraturanperusahaan
#peraturanperusahaankemenaker
Komentar
Posting Komentar