PERATURAN PERUSAHAAN HARUS DIDAFTARKAN
PERATURAN PERUSAHAAN HARUS DIDAFTARKAN
Apa hukumnya apabila perusahaan tidak mendaftarkan peraturan perusahaan
ke Dinas Tenaga Kerja? Apakah peraturan perusahaan tersebut tetap mempunyai
kekuatan hukum?
Pengertian peraturan perusahaan menurut Pasal 1 angka 20 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah
peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat
kerja dan tata tertib perusahaan.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang
wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh
Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Namun kewajiban tersebut
tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama.
Pengesahan peraturan perusahaan harus sudah diberikan dalam waktu paling
lama 30 hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan diterima. Jika peraturan
perusahaan telah sesuai dengan persyaratan dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan,
maka dalam waktu 30 hari kerja sudah terlampaui dan peraturan perusahaan belum
disahkan, peraturan tersebut dianggap telah mendapatkan pengesahan. Namun,
apabila peraturan perusahaan belum memenuhi persyaratan dalam Pasal 111 ayat
(1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, maka Menteri atau pejabat yang ditunjuk harus
memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan peraturan
perusahaan. Dan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
tanggal pemberitahuan diterima oleh pengusaha, pengusaha wajib menyampaikan
kembali peraturan perusahaan yang telah diperbaiki tersebut kepada Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.
Pasal 188 UU Ketenagakerjaan mengatur ketentuan
sanksi pidana pelanggaran berupa denda paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atas
pelanggaran Pasal 108 ayat (1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib
membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri
atau pejabat yang ditunjuk.Pasal 111 ayat (3) UU Ketenagakerjaan mengenai
jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan dan Pasal 114 UU Ketenagakerjaan
tentang kewajiban pengusaha untuk memberitahukan dan menjelaskan isi peraturan
perusahaan serta memberikan naskah peraturan perusahaan kepada pekerja/buruh.
More Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jasa
perizinan Depnaker
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
#biayaperijinandisnaker
#ijindepnakerpesawatwangkatdanangkut
#ijink3disnaker
#ijinoperasionaldisnaker
#izinalatlift
#izinliftdepnaker
#ijinliftdepnaker
#ijindepnaker
#ijindisnakerlift
#izinoperasiliftdepnaker
#depnakerjakarta
#depnakertangerang
#depnakertangerangselatan
#depnakerliftpenumpang
#depnakerliftbarang
#pengesahanperaturanperusahaan
#peraturanperusahaan
#peraturanperusahaankemenaker
Komentar
Posting Komentar