SERTIFIKASI FORKLIFT DEPNAKER
SERTIFIKASI
FORKLIFT DEPNAKER
Forklift
merupakan salah satu Alat Pesawat Angkat dan Angkut. Pesawat angkat dan angkut
adalah suatu pesawat atau alat yang dgunakan untuk memindahkan, mengangkat
muatan yang sangat baik digunakan di outdoor. Memiliki kapasitas hingga 10 ton
dengan tinggi angkat hingga 6 meter.
Setiap
peralatan kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya kecelakaan kerja tentu
dibutuhkan sertifikasi untuk memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja dalam
setiap operasinya. Di Indonesia setiap peralatan kerja harus disertifikasi
sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku untuk mencegah
dan mengurangi kecelakaan. Sebagaimana yang telah diketahui dan dijalankan
sampai saat ini, sertifikasi dilaksanakan sesuai dengan lokasi dimana peralatan
kerja tersebut akan dioperasikan.
Dalam
pengawasannya Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan peraturan dan ketetapan
meliputi :
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor : Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat
Angkat dan Angkut. Peraturan ini mengawasi peralatan kerja seperti : crane dan
alat bantu angkat, gondola, conveyor dan forklift, dimana setiap peralatan
kerja tersebut diharuskan diperiksa dan diuji bila pertama kali dipakai,
setelah diperbaiki atau dimodifikasi, sedang digunakan atau setelah dipasang
dilokasi baru. Pemeriksaan akan dilakukan kembali sekurang-kurangnya satu tahun
sekali dan dua tahun setelah pertama kali pemakaian, dan selanjutnya satu tahun
kemudian, diharuskan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengujian secara berkala
dan disertifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jasa
perizinan Depnaker
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#biayaperijinandisnaker
#ijindepnakerpesawatwangkatdanangkut
#ijink3disnaker
#ijinoperasionaldisnaker
#izinalatlift
#izinliftdepnaker
#ijinliftdepnaker
#ijindepnaker
#ijindisnakerlift
#izinoperasiliftdepnaker
#depnakerjakarta
#depnakertangerang
#depnakertangerangselatan
#depnakerliftpenumpang
#depnakerliftbarang
#pengesahanperaturanperusahaan
#peraturanperusahaan
#peraturanperusahaankemenaker
Komentar
Posting Komentar