IJIN DEPNAKER UNTUK PENANGKAL PETIR
IJIN DEPNAKER UNTUK PENANGKAL PETIR
Instalasi penyalur petir ialah seluruh susunan sarana penyalur petir
terdiri atas penerima (Air Terminal/Rod), Penghantar penurunan (Down
Conductor), Elektroda Bumi (Earth Electrode) termasuk perlengkapan lainnya yang
merupakan satu kesatuan berfungsi untuk menangkap muatan petir dan
menyalurkannya ke bumi.
Instalasi penyalur petir harus direncanakan, dibuat, dipasang dan
dipelihara sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan atau
standard yang diakui. Bahan dan konstruksi instalasi penyalur petir harus kuat
dan memenuhi syarat.
Instalasi penyalur petir secara umum harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. kemampuan perlindungan secara teknis;
b. ketahanan mekanis;
c. ketahanan terhadap korosi.
Tempat kerja yang wajib dipasang instalasi penyalur petir adalah :
1. Bangunan yang terpencil atau tinggi dan lebih
tinggi dari pada bangunan sekitarnya seperti: menara-menara, cerobong, silo,
antena pemancar, monumen dan lain-lain;
2. Bangunan dimana disimpan, diolah atau
digunakan bahan yang mudah meledak atau terbakar seperti pabrik-pabrik amunisi,
gudang penyimpanan bahan peledak dan lain-lain;
3. Bangunan untuk kepentingan umum seperti:
tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, gedung pertunjukan, hotel, pasar, stasiun,
candi dan lain-lain;
4. Bangunan untuk menyimpan barang-barang yang
sukar diganti seperti: museum, perpustakaan, tempat penyimpanan arsip dan
lain-lain;
5. Daerah-daerah terbuka seperti: daerah
perkebunan, Padang Golf, Stadion Olah Raga dan tempat-tempat lainnya.
Pemeriksaan dan pengujian instalasi penyalur petir dilakukan oleh
pegawai pengawas, ahli keselamatan kerja dan atau jasa inspeksi yang ditunjuk.
Pengurus atau pemilik instalasi penyalur petir berkewajiban membantu
pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh pegawai pengawas,
ahli keselamatan kerja dan atau jasa inspeksi yang ditunjuk termasuk penyediaan
alat-alat bantu.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jasa
perizinan Depnaker
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#biayaijindisnakerpenangkalpetir
#biayaperijinandisnaker
#ijindepnakerpenangkalpetir
#ijindepnakerpenangkalpetir
#ijindepnakeruntukpenangkalpetir
#ijindisnakerpenangkalpetir
#ijink3disnaker
#ijinoperasionaldisnaker
#izink3disnaker
#izinliftdepnaker
#izinoperasionaldisnaker
#ijinoperasionaldisnaker
#depnakerlampung
#depnakerlampungtengah
#depnakermadiun
#depnakermalang
#depnakerpadang
#depnakerpertamina
#depnakerpusat
#depnakerrepublikindonesia
#depnakertangerang
#depnakertegal
#ijinpenangkalpetirdisnaker
#syaratpenangkalpetir
Komentar
Posting Komentar