PERATURAN PERUSAHAAN SWASTA
PERATURAN PERUSAHAAN SWASTA
Menurut Pasal 1 angka (20) UU 13/2003 peraturan perusahaan adalah
peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat
kerja dan tata tertib perusahaan. Berdasarkan Pasal 108 UU 13/2003, Pengusaha
yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh wajib
membuat Peraturan Perusahaan. Kewajiban pembuatan peraturan perusahaan tidak
berlaku apabila perusahaan telah memiliki perjanjian kerja bersama.
Peraturan Perusahaan yang dibuat oleh Perusahaan tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perusahaan tersebut disusun oleh
dan menjadi tanggung jawab dari perusahaan. Ketentuan di dalamnya tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan
sekurang-kurangnya memuat:
1.
hak dan kewajiban
pengusaha;
2.
hak dan kewajiban
pekerja/buruh;
3.
syarat kerja;
4.
tata tertib perusahaan;
dan
5.
jangka waktu berlakunya
peraturan perusahaan.
Membuat peraturan perusahaan adalah kewajiban bagi
perusahaan yang telah memiliki sekurang-kurangnya 10 pekerja. Jika perusahaan
tidak membuat peraturan perusahaan maka perusahaan dapat dikenakan sanksi
pidana. Dalam Pasal 188 ayat (1) UU
13/2003 diatur sebagai berikut:
“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal
78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148,
dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”
More Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jasa
perizinan Depnaker
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#biayaperijinandisnaker
#ijindepnakerpesawatwangkatdanangkut
#ijink3disnaker
#ijinoperasionaldisnaker
#izinalatlift
#izinliftdepnaker
#ijinliftdepnaker
#ijindepnaker
#ijindisnakerlift
#izinoperasiliftdepnaker
#depnakerjakarta
#depnakertangerang
#depnakertangerangselatan
#depnakerliftpenumpang
#depnakerliftbarang
#pengesahanperaturanperusahaan
#peraturanperusahaan
#peraturanperusahaankemenaker
Komentar
Posting Komentar