PERATURAN PERUSAHAAN KETENAGAKERJAAN
PERATURAN PERUSAHAAN KETENAGAKERJAAN
Menurut permen ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014
menerangkan bahwa Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara
tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib
perusahaan.
Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat
PP.
PP sekurang-kurangnya
memuat:
a.
hak dan kewajiban pengusaha;
b.
hak dan kewajiban pekerja/buruh;
c.
syarat kerja;
d.
tata tertib perusahaan;
e.
jangka waktu berlakunya PP; dan
f.
hal-hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari
peraturan
g.
perundang-undangan.
Peraturan perusahaan
berfungsi untuk menjaga keteraturan dalam internal perusahaan, adanya peraturan
perusahaan yang harus ditaati oleh semua orang yang terlibat didalamnya (tanpa
terkecuali). Selain itu Peraturan perusahaan bisa juga difungsikan sebagai
sebuah alat untuk menjaga agar perusahaan dapat terhindar dari berbagai
bentuk-bentuk pelanggaran yang mungkin saja bisa merugikan perusahaan itu
sendiri.
Peraturan perusahaan yang
habis masa berlakunya wajib diperbaharui, Peraturan perusahaan mulai berlaku
setelah mendapat pengesahan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Pejabat yang ditunjuk dan peraturan
perusahaan berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
More Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jasa
perizinan Depnaker
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
#biayaperijinandisnaker
#ijindepnakerpesawatwangkatdanangkut
#ijink3disnaker
#ijinoperasionaldisnaker
#izinalatlift
#izinliftdepnaker
#ijinliftdepnaker
#ijindepnaker
#ijindisnakerlift
#izinoperasiliftdepnaker
#depnakerjakarta
#depnakertangerang
#depnakertangerangselatan
#depnakerliftpenumpang
#depnakerliftbarang
#pengesahanperaturanperusahaan
#peraturanperusahaan
#peraturanperusahaankemenaker
Komentar
Posting Komentar