PERATURAN PERUSAHAAN PT

 

PERATURAN PERUSAHAAN PT

 

Menurut permen ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 menerangkan bahwa Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

 

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat PP.

 

PP sekurang-kurangnya memuat:

a.        hak dan kewajiban pengusaha;

b.       hak dan kewajiban pekerja/buruh;

c.        syarat kerja;

d.       tata tertib perusahaan;

e.        jangka waktu berlakunya PP; dan

f.          hal-hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan

g.        perundang-undangan.

 

Peraturan perusahaan berfungsi untuk menjaga keteraturan dalam internal perusahaan, adanya peraturan perusahaan yang harus ditaati oleh semua orang yang terlibat didalamnya (tanpa terkecuali). Selain itu Peraturan perusahaan bisa juga difungsikan sebagai sebuah alat untuk menjaga agar perusahaan dapat terhindar dari berbagai bentuk-bentuk pelanggaran yang mungkin saja bisa merugikan perusahaan itu sendiri.

 

Peraturan perusahaan yang habis masa berlakunya wajib diperbaharui, Peraturan perusahaan mulai berlaku setelah mendapat pengesahan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  atau Pejabat yang ditunjuk dan peraturan perusahaan berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

 

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jasa perizinan Depnaker

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#biayaperijinandisnaker

#ijindepnakerpesawatwangkatdanangkut

#ijink3disnaker

#ijinoperasionaldisnaker

#izinalatlift

#izinliftdepnaker

#ijinliftdepnaker

#ijindepnaker

#ijindisnakerlift

#izinoperasiliftdepnaker

#depnakerjakarta

#depnakertangerang

#depnakertangerangselatan

#depnakerliftpenumpang

#depnakerliftbarang

#pengesahanperaturanperusahaan

#peraturanperusahaan

#peraturanperusahaankemenaker

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IZIN PENANGKAL PETIR DEPNAKER WONOSARI

SURAT IZIN PEMAKAIAN LIFT

SYARAT WAJIB LAPOR PERUSAHAAN KE DISNAKER