Postingan

KONSULTAN DEPNAKER AMBON

KONSULTAN DEPNAKER AMBON Setiap perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan jasa dan/atau barang baik nasional maupun multinasional dalam menjalankan manajemen dan operasionalnya sehari-hari yang berkaitan dengan ketenagakerjaan pastinya membutuhkan suatu peraturan perusahaan yang berlaku dan dipatuhi oleh seluruh karyawan agar dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengertian peraturan perusahaan berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Peraturan perusahaan disusun oleh pengusaha dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan. Penyusunan peraturan perusahaan dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Menurut Pasal 111 UU Ketenegakerjaan, Peraturan perusahaan sekurang-k...

KONSULTAN DEPNAKER ACEH

KONSULTAN DEPNAKER ACEH Selain mengurus segala perizinan, ada hal yang tak kalah penting untuk dipenuhi sebelum mendirikan perusahaan, yakni Wajib Lapor Tenaga Kerja (WLTK). Sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, perusahaan Anda bisa dikenai sanksi jika lalai atau sengaja tidak melapor WLTK. Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan disebutkan bahwa, Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk. Kabar baiknya, saat ini pelaporan bisa dilakukan lebih mudah lewat sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online. Anda cukup mengunjungi situs tersebut dan melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan dan melaporkan secara berkala setiap tahunnya mengenai ketenagakerjaan di perusahaan Anda. Menurut UU yang berlaku, perusahaan wajib melaporkan informasi ketenagakerjaan di perusahaan setia...

KONSULTAN DEPNAKER TANGERANG

KONSULTAN DEPNAKER TANGERANG Eskalator adalah pesawat transportasi untuk memindahkan orang dan/atau barang, mengikuti jalur lintasan rel yang digerakkan oleh motor listrik Menurut permen nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator, menjelaskan bahwa dengan perkembangan teknologi dan pemenuhan syarat keselamatan dan kesehatan kerja elevator dan eskalator serta perkembangan peraturan perundang-undangan, harus memiliki tanda hasil pengujian dan/atau sertifikat bahan yang diterbitkan oleh Lembaga yang berwenang. Eskalator meliputi : 1. Eskalator yang memiliki sudut kemiringan 27,5(dua puluh tujuh koma lima) derajatsampai dengan 35(tiga puluh lima) derajatdan memiliki anak tangga; 2. Eskalator yang memiliki sudut 0 (nol) derajat sampai paling tinggi 12(dua belas) derajat dan memiliki palet (Travelator).  Syarat K3 perencanaan dan pembuatan Elevator atau meliputi: a. pembuatan gambar rencana konstruksi dan instalasi listrik; b. persyaratan da...

KONSULTAN DEPNAKER KARAWANG

KONSULTAN DEPNAKER KARAWANG Izin Pengesahan Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut merupakan Izin yang menyatakan bahwa suatu instalasi pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan, mengangkat muatan baik bahan atau barang atau orang secara vertikal dan atau horizontal dalam jarak yang ditentukan, di suatu tempat kerja tertentu telah sesuai dengan standar keamanan berdasarkan peraturan yang ada. Dasar Hukumnya ialah : 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.5/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut 2. Peraturan Daerah Kota Bandung No.19/2002 tentang Retribusi Ketenagakerjaan Untuk memperoleh pengesahan dari Meneteri Tenaga Kerja maka haruS memenuhi syarat sebagai berikut : 1. Fotocopy KTP 2. Fotocopy gambar  pesawar angkat dan angkut 3. Data Teknis Mekanisme Pekerjaan : 1. Pengajuan berkas permohonan 2. Pemeriksaan Berkas 3. Pemeriksaan Lokasi/Lapangan dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan. 4. Proses Izin Pengesahan Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut 5. Penyerahan...

KONSULTAN DEPNAKER CIANJUR

KONSULTAN DEPNAKER CIANJUR Izin Pengesahan Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut merupakan Izin yang menyatakan bahwa suatu instalasi pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan, mengangkat muatan baik bahan atau barang atau orang secara vertikal dan atau horizontal dalam jarak yang ditentukan, di suatu tempat kerja tertentu telah sesuai dengan standar keamanan berdasarkan peraturan yang ada. Dasar Hukumnya ialah : 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.5/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut 2. Peraturan Daerah Kota Bandung No.19/2002 tentang Retribusi Ketenagakerjaan Untuk memperoleh pengesahan dari Meneteri Tenaga Kerja maka haruS memenuhi syarat sebagai berikut : 1. Fotocopy KTP 2. Fotocopy gambar  pesawar angkat dan angkut 3. Data Teknis Mekanisme Pekerjaan : 1. Pengajuan berkas permohonan 2. Pemeriksaan Berkas 3. Pemeriksaan Lokasi/Lapangan dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan. 4. Proses Izin Pengesahan Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut 5. Penyerahan ...

IJIN ESKALATOR DEPNAKER BOGOR

IJIN ESKALATOR DEPNAKER BOGOR Eskalator adalah pesawat transportasi untuk memindahkan orang dan/atau barang, mengikuti jalur lintasan rel yang digerakkan oleh motor listrik Menurut permen nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator, menjelaskan bahwa dengan perkembangan teknologi dan pemenuhan syarat keselamatan dan kesehatan kerja elevator dan eskalator serta perkembangan peraturan perundang-undangan, harus memiliki tanda hasil pengujian dan/atau sertifikat bahan yang diterbitkan oleh Lembaga yang berwenang. Eskalator meliputi : 1. Eskalator yang memiliki sudut kemiringan 27,5(dua puluh tujuh koma lima) derajatsampai dengan 35(tiga puluh lima) derajatdan memiliki anak tangga; 2. Eskalator yang memiliki sudut 0 (nol) derajat sampai paling tinggi 12(dua belas) derajat dan memiliki palet (Travelator).  Syarat K3 perencanaan dan pembuatan Elevator atau meliputi: a. pembuatan gambar rencana konstruksi dan instalasi listrik; b. persyaratan d...

IJIN GONDOLA DEPNAKER BEKASI

IJIN GONDOLA DEPNAKER BEKASI Gondola adalah alat untuk angkut muatan atau beban yang di gunakan di ketinggian atau gedung biasanya digunakan untuk membersihkan kaca jendela atau mengecek dinding diketinggian gedung. Membersihkan kaca diluar gedung di Indonesia hampir 100% menggunakan system Gondola. Pekerja yang mengoprasikan gondola tersebut yaitu Operator Gondola. Selain pentingnya operator Gondola, alat gondola perlu di lakukan pengecekan setiap 1 tahun sekali untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan menuju produktivitas, efisien dan meningkatkan daya saing perusahaan. Degan ketentuan dalam penggunaanya harus tetap memperhatikan syarat-syarat K3 sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun syarat tertuang dalam evaluasi dan/atau laporan hasil pemneriksaaan dan pengujian alat gondola tersebut. Uji Riksa Gondola adalah pengujian dan pemeriksaan yang dilakukan secara berkala maupun baru pada Gondola. Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan K...